Tim Koneksitas Berharap Kasus 27 Juli Segera Disidang
Selasa, 15 Jun 2004 16:04 WIB
Jakarta - Tim koneksitas berharap enam berkas yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Senin (14/6/2004) kemarin, dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan ke pengadilan.""Ya insya allah dinyatakan lengkap dan tidak dikembalikan karena berkas disusun sama-sama dan penanganannya segera karena sudah ditunggu masyarakat," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2004).Menurut Dadang, berkas tersebut seharusnya dinyatakan lengkap karena telah dilakukan gelar perkara. "Jadi pada saat gelar perkara kan tidak hanya dihadiri polisi tetapi jaksa dan POM. Ada 6 berkas sudah dikirim, memang 1 dan 2 yang belum tetapi Senin jam 20.30 WIB sudah dikirim. Kita sudah beri jawaban pemenuhan unsur yang kurang dan disesuaikan permintaan jaksa," ujar Dadang."Nggak ada target, nanti prosesnya akan dipelajari kejaksaan. Kalau belum lengkap kita lengkapi lagi. Tetapi buat apa kita gelar perkara, kalau berkas bolak-balik juga padahal tidak terlalu sulit," imbuhnya.Harus DibuktikanDalam kesempatan itu, Dadang juga mengatakan keterlibatan tersangka Sutiyoso dalam kasus 27 Juli harus dibuktikan di pengadilan. "Yang menentukan dia tersangka atau saksi adalah hasil penyidikan sementara.Kalau sampai di pengadilan dia tidak terbukti, itu perkara lain yang jelas kita sudah berkas," kata Dadang.Apa betul Sutiyoso dapat perintah Soeharto?"Jangan terlalu teknis lah," demikian Dadang.
(aan/)











































