"Mungkin dari sisi bagaimana untuk preventif saya kira memang harus lintas sektoral. Terutama dengan kementerian agama," kata Timur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/5/2011).
Timur menjelaskan dari beberapa kasus yang berkembang, pihaknya masih menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran hukum terkait NII KW 9. Kasus NII KW 9 di Yogyakarta dan Malang masih dalam proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan laporan eks menteri NII KW 9 Imam Suprianto ke Mabes Polri yang mengatakan ada lembaga struktural seperti negara dalam NII KW 9? "Itu bukan masalah itu. Tapi permasalahan internal dalam arti hubungan kerja," imbuhnya.
Tapi ada pengakuan seperti itu Pak?" cecar wartawan.
"Sekali lagi, tentunya semua kita respons, bukan kerjasama bagaimana tadi yang disampaikan. tetap kita telusuri sekali lagi kita sedang melakukan penyelidikan," tutur lulusan Akpol angkatan 1978 ini.
Sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW 9 Imam Suprianto melaporkan kasus NII KW 9 ke Mabes Polri. Imam melaporkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun karena menggunakan dokumen palsu.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AS alias PG. Dugaannya melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan atau menggunakan surat palsu," ujar kuasa hukum Imam, Kamal Singadirata di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/5).
(ape/rdf)










































