"Iya, Selly dan barang bukti dilimpahkan dan rencananya pukul 10.00 WIB. Selly pada dasarnya kooperatif dan menanti masalah ini selesai. Ia siap disidang dan kami siap melakukan pembelaan serta pendampingan," kata kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah, kepada detikcom, Kamis (5/5/2011).
Menurut dia, kondisi kliennya baik-baik saja. Ketika ditanya berapa saksi yang bakal diajukan untuk meringankan Selly saat disidang nanti, Ramdan belum dapat memastikannya. "Kami tunggu dakwaan jaksa dulu. Itu kan masih jauh," ujarnya.
Ramdan mengatakan hanya ada 3 orang yang mengadu ke Posko Pengaduan bagi korban Selly yang dibentuk keluarga Sejak Minggu 3 April 2011.
"2 Orang tidak memiliki bukti sama sekali. 1 Orang ada surat tanda terima. Keluarga Selly akan menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Ramdan.
Jerat hukum untuk Selly berawal dari Vica, warga Bogor yang melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.
Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.
Selain itu, Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam dan Kompas Gramedia.
Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung dengan surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.
(aan/fay)











































