KPU Kota Palembang Minta Bantuan Dana ke Pemerintah
Selasa, 15 Jun 2004 15:28 WIB
Palembang - Buah jatuh memang tak jauh dari pohonnya. Bila KPU Pusat berencana meminta tambahan dana ke pemerintah, maka KPU Kota Palembang pun punya niat yang sama. Alasannya tentu saja kekurangan dana untuk pelaksanaan pemilu."Kami memang berencana meminta tambahan anggaran, tapi besarnya belum bisa ditetapkan karena belum melihat anggaran yang diberikan oleh KPU Pusat," kata Ketua KPU Kota Palembang, Kemas Khoirul Mukhlis, kepada pers di Palembang, Selasa (15/6/2004) saat ditanya mengenai kesiapan pendanaan KPU menghadapi pelaksanaan pilpres putaran pertama.Menurut Mukhlis, anggaran yang diajukan ke Pemkot Palembang akan digunakan untuk pos-pos pembiayaan yang memang harus dikeluarkan, tapi tidak dianggarkan oleh KPU Pusat. Tidak dijelaskan pos-pos pembiayaan apa saja yang tidak dibiayai KPU Pusat itu.Sekretaris KPU Kota Palembang Syaifudin Azhar mengatakan, Pemkot Palembang telah menganggarkan dana untuk membantu pelaksanaan Pilpres di Palembang."Rasanya sudah dianggarkan pemkot, dan itu masuk dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Memang ada Keppres yang menyatakan walaupun belum dianggarkan, pemkot tetap berkewajiban untuk membantu pendanaan pelaksanaan Pilpres," kata Syaifudin Azhar.Berkaca dari pelaksanaan pemilu legislatif lalu, lanjut Syaifudin, dana tambahan yang nantinya akan diajukan ke Pemkot Palembang digunakan untuk membiayai keperluan teknis dan operasional. Contohnya untuk membayar honor pelipat kertas suara, ongkos transportasi kertas suara ke PPK dan PPS, biaya tambahan untuk operasional TPS, dan biaya lainnya."Yang jelas, biayanya jauh lebih kecil daripada pemilu legislatif lalu," katanya. Pada pemilu legislatif lalu, bantuan yang diberikan Pemkot Palembang untuk pelaksanaan pemilu sebesar Rp 2,4 miliar.Kertas SuaraSementara itu sampai hari ini sebanyak 987.985 kertas suara telah diterima KPU Kota Palembang yang dikirim dari Jakarta. Jumlah kertas suara yang sudah diterima walaupun telah melampaui jumlah pemilih di Kota Palembang sebanyak 976.373 pemilih. Tapi jika menyesuaikan dengan aturan KPU bahwa kertas suara untuk pemilih harus ada cadangan 10% dari dari jumlah pemilih, maka jumlah kertas suara yang diterima masih kurang. Kekurangan itu sekitar 86.515 lembar.
(nrl/)











































