"Sesuai hukum acara, 8 hari sejak Selasa pekan kemarin telah berlalu. 8 Hari ini adalah waktu yang diberikan hakim kepada Menkes cs untuk mengumumkan nama- nama merek susu formula berbakteri tapi karena tidak mau mengumumkan secara sukarela, apa boleh buat. Jalan eksekusi paksa terpaksa saya tempuh," kata David saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (5/5/2011).
Eksekusi paksa ini berupa permohonan kepada Ketua PN Jakpus untuk menyita paksa hasil riset tersebut di laboratorium IPB Bogor. Nantinya, jika hasil riset tersebut didapat, maka akan diumumkan ke publik sesuai perintah kasasi Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk mengetahui hasil riset, ekskusi paksa ini juga menunjukan bahwa penggugat tidak ada niatan buruk dalam perkara ini. Apa yang dilakukannya sesuai perintah kasasi MA. Malah, jika dia tidak melakukan ekskusi paksa ini dikhawatirkan masyarakat menilai bahwa penggugat main mata dengan produsen susu.
"Saya ingin menunjukkan keseriusan bahwa saya tidak ada main mata dengan berbagai pihak. Takutnya ada masyarakat yang menilai saya hanya mencari keuntungan dari para produsen susu. Tidak. Ini murni karena saya ingin mengetahui apakah susu yang diminum anak saya mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Tidak hanya saya tapi banyak masyarakat yang mengkhawatirkan hal serupa," cetus David.
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
(asp/mad)











































