"Kewajiban melindungi warga negara oleh pemerintah Indonesia dilakukan dengan meminta pemerintah Singapura untuk tidak mengabaikan keselamatan dari para ABK berkewarganegaraan Indonesia," kata guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam siaran pers, Kamis (5/5/2011).
Menurut Hikmahanto, langkah koordinasi awal yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Hal ini sesuai dengan hukum internasional yang mengatur kewenangan pengelolaan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer tanpa seizin Singapura. Namun, bisa terus memantau perkembangan upaya penyelamatan lewat kedutaan besar di negeri tetangga tersebut.
"Pemerintah bisa meminta dari waktu ke waktu kepada pemerintah Singapura disampaikan perkembangan atas langkah-langkah dalam batas tertentu. Ini agar pemerintah bisa memberikan ketenangan terhadap keluarga ABK," lanjutnya.
Operator kapal MT Gemini, Glory Ship Management, menuturkan, kapal tanker MT Gemini yang membawa lebih dari 28 ribu palm crude oil dari Indonesia ke Mombasa, Kenya, dibajak perompak pada Sabtu subuh di perairan Kenya.
Kapal MT Gemini berisi kapten dan 3 kru dari Korsel, 13 WNI, 3 warga negara Myanmar dan 5 warga China. Kemlu Korsel langsung membentuk tim tanggap darurat di Seoul, Singapura dan Kenya, untuk membebaskan MT Gemini dan kru melalui misi penyelamatan yang dipimpin Singapura.
Korea Selatan telah berpengalaman melawan perompak Somalia. Mereka berhasil membebaskan kapal kontainer 75 ribu ton, Hanjin Tianjin, 21 April lalu.
(mad/mad)











































