Kejati DKI Sudah Terima Berkas Sutiyoso
Selasa, 15 Jun 2004 15:02 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas mantan Pangdam Jaya Sutiyoso dalam berkas kasus 27 Juli. Berkas tersebut baru diserahkan tim penyidik koneksitas, Selasa (15/6/2004) hari ini. "Sudah kita terima. Dilimpahkan hari ini. Sekarang sedang kita teliti," kata Kajati DKI Jakarta Untung Udji Santoso saat dihubungi detikcom pertelepon, Selasa (15/6/2004).Sebelumnya, Kejagung, Senin (14/6/2004) kemarin menyatakan baru menerima 4 berkas dari 6 berkas kasus 27 Juli. Empat berkas yang sudah diserahkan yakni mantan Direktur BIA, Zaky Anwar Makarim, Perwira Pembantu BIA Syamsiar Wangsa Miarza (1 berkas), mantan Ketua PDI Soerjadi (1 berkas), M Rasyid, Edi Kusworo, Pratomo Kuntodwitno (1 berkas) dan mantan Danki Brimob Polda Metro Jaya, Soenaryo (1 berkas).Sedangkan 2 berkas yang belum diserahkan yakni Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Pur) Sutiyoso (kini Gubernur DKI Jakarta-red) dan Buttu Hutapea (mantan Sekjen PDI).Untung memastikan Selasa (15/6/2004) ini pihaknya telah menerima keenam berkas tersebut termasuk berkas Sutiyoso dan berkas Buttu Hutapea. "Tadi dua berkas lagi kita terima. Berkas Pak Sutiyoso dan Pak Buttu," tandasnya.Kejati selanjutnya akan meneliti kasus tersebut untuk memutuskan berkas tersebut sudah lengkap atau masih perlu dilakukan perbaikan. Bila belum lengkap berkas akan kembali dilimpahkan kepada tim penyidik.
(iy/)











































