Anak Tidak Boleh Terlantar, Meski Lahir di Luar Nikah

Gugatan UU Perkawinan

Anak Tidak Boleh Terlantar, Meski Lahir di Luar Nikah

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2011 21:46 WIB
Jakarta - Tindakan orangtua yang menikahkan anaknya karena hamil terlebih dulu menjadi polemik. Meski terjadi perdebatan, tapi jangan sampai anak menjadi korban akibat permasalahan orang tuanya.

"Anak tidak boleh didiskriminasikan akibat status perkawinan orang tuanya," kata peneliti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilam (LBH APIK), Abdul Hamim Jauzi kepada detikcom, Rabu, (3/5/2011).

Terkait pasal 42 dan 43 UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang menyaratkan status anak di luar nikah menurut Hamim tidak perlu dihapus. Namun bagaimana caranya agar pasal tersebut implikasinya tidak diskriminatif terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 43 telah memandatkan pembuatan Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan anak diluar perkawinan. Namun hingga saat ini belum ada PP tersebut. Parah sekali negara kita," terang Hamim.

Padahal pembuatan PP tersebut juga merupakan mandat Pasal 16 UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang mewajibkan negara membuat peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak-hak anak dan agar ibu-bapaknya secara bersama-sama bertanggungjawab atas anak tersebut tanpa melihat status perkawinan orang tuanya.

"Sedangkan laki-laki yang terikat dalam perkawinan dan kemudian menikah merupakan kejahatan perkawinan. Tapi anak tidak boleh menjadi korban kejahatan dari laki-laki tersebut," ingatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dosen UIN Syarif Hidayatullah, Nurul Irfan menyatakan UU Perkawinan seharusnya tidak mengakui anak yang dikandung ibunya sebelum perkawinan karena berpotensi melegalkan zina.

Pandangan ahli ini disampaikan kepada 9 hakim konstitusi untuk kasus Machica Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK). Machica sendiri bercerai kasus perceraian dengan Moerdiono. Machica dinikahi mantan Mensesneg secara siri pada tahun 1993 yang dikarunia seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (14).

Akibat perkawinan siri ini, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak ia berusia dua tahun. Efeknya, Iqbal kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada akta atau buku nikah.


(asp/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads