Wakapolri: NII Secara Hukum Mungkin Sulit Ditindak

Wakapolri: NII Secara Hukum Mungkin Sulit Ditindak

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2011 17:18 WIB
Wakapolri: NII Secara Hukum Mungkin Sulit Ditindak
Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengakui sulit menjerat kegiatan Negara Islam Indonesia (NII) secara hukum, meski keberadaanya sudah menimbulkan gejolak di masyarakat. Polri masih mengumpulkan bukti-bukti atas kegiatan NII yang dilaporkan sejumlah pihak.

"Secara hukum mungkin sulit ditindak, tapi secara politik dan keamanan kita boleh lihat semuanya (bergejolak-red). Mudah-mudahan polisi bisa mencukupi unsur pidana, cukup alat bukti," ujar Nanan dalam diskusi menyoal radikalisme.

Diskusi yang diselenggarakan Tempo Institute itu dilangsungkan di kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (4/5/2011). Hadir juga dalam diskusi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanan juga membantah pihaknya sengaja melindungi Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun yang banyak disebut-sebut sebagai pemimpin NII KW 9, dengan alasan tertentu.

"Tidak ada (yang melindungi). Kasih tahu kalau ada. Kumpulkan unsur pidana, alat bukti, kalau ada kita tindak," ujarnya.

Sementara itu, Ansyaad juga mengakui sulitnya mengoperasikan instrumen hukum untuk menjerat aktivitas NII. Saat ini, aparat baru bisa mengenakan pasal penipuan kepada organisasi itu.

"Kalau dioperasikan pasal-pasal hukum, baru kena pasal penipuan. Apakah ideologi ini, NII, mau dimasukkan pasal berapa?" ujar Ansyaad.

Dia menjelaskan, bahwa seseorang atau kelompok tidak bisa diadili karena wacana atau karena pemikirannya. Menurutnya, harus ada undang-undang yang melarang penyebaran kebencian dan permusuhan untuk menjerat NII.

Mengenai sikap pemerintah yang banyak dinilai tidak sigap dalam menindak NII, Ansyaad mengatakan, ada kekeliruan konteks dalam hal itu.

"Ada yang mengatakan 'orang-orang sudah teriak kok Menko Polhukam bilang NII belum ada apa-apa'. Ada kekeliruan konteks di sini. Beliau justru meminta sudah banyak masyarakat yang teriak, banyak saksi, bagaimana, mau diapain?" tutur Ansyaad.

Ansyaad melanjutkan, namun karena pemerintah mengedepankan proses hukum, maka NII tidak bisa dijerat begitu saja. Karenanya, kata dia, Menko Polhukam meminta jajarannya mengkaji instrumen hukumnya.

"Menko Polhukam bilang coba Kapolri, coba intel, coba kenanya hukum di mana (NII) ini?" ujarnya.

Mengenai penilaian sejumlah praktisi hukum bahwa kegiatan NII tergolong tindakan makar sebagaimana diatur KUHP, Ansyaad mengatakan, pihaknya menyatakan penegakkan hukum tidak boleh berdasarkan opini.

"Tidak cukup retorika seperti itu, polisi para praktisi, mengoperasikan instrumen hukum yang ada," katanya.

(lrn/vit)


Berita Terkait