Berkas Gayus akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini merupakan pelaksanaan pelimpahan tahap II pasca berkas Cirus dinyatakan lengkap atau P21, kemarin (3/5).
"Penyerahan tahap II kasus Cirus Sinaga akan dilakukan di Kejari Jaksel, rencananya besok (5/5)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," tutur Noor.
Sementara itu, pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan tahap II akan dilakukan Kamis (5/5) siang. Pihak pengacara akan ikut mendampingi saat pelimpahan dilakukan.
"Pelimpahan akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan antara pukul 12.00 - 13.00 WIB. Besok saya akan mendampingi pak Cirus," tandas Tumbur.
Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
Sedangkan, Cirus sendiri telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.
(nvc/vit)











































