Cirus Sinaga Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Cirus Sinaga Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2011 17:11 WIB
Jakarta - Cirus Sinaga segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Dia akan disangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan berkas perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus Tambunan.

Berkas Gayus akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan ini merupakan pelaksanaan pelimpahan tahap II pasca berkas Cirus dinyatakan lengkap atau P21, kemarin (3/5).

"Penyerahan tahap II kasus Cirus Sinaga akan dilakukan di Kejari Jaksel, rencananya besok (5/5)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan, maka tahapan selanjutnya pihak penuntut umum akan menyusun surat dakwaan atas tersangka Cirus. Setelah surat dakwaan selesai, maka berkas Cirus akan dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tipikor, karena Cirus dijerat pasal-pasal tipikor.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," tutur Noor.

Sementara itu, pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa pelimpahan tahap II akan dilakukan Kamis (5/5) siang. Pihak pengacara akan ikut mendampingi saat pelimpahan dilakukan.

"Pelimpahan akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan antara pukul 12.00 - 13.00 WIB. Besok saya akan mendampingi pak Cirus," tandas Tumbur.

Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

Sedangkan, Cirus sendiri telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.

(nvc/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads