Partai Pelopor Sambut Gembira Tambahan 1 Kursi di DPR-RI
Selasa, 15 Jun 2004 14:35 WIB
Jakarta -
Partai Pelopor menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan sengketa pemilu. Dengan kemenangan itu, Partai Pelopor kini memiliki tiga kursi untuk DPR-RI."Ya Alhamdulillah ada tambahan satu kursi," kata Sekjen Partai Pelopor Eko Suryo Sancoyo kepada detikcom di Jakarta, Selasa (15/6/2004).MK hari ini memutuskan menambah satu kursi DPR-RI asal Papua bagi partai Pelopor. Hal ini dilakukan setelah ada gugatan soal salah hitung perolehan suara di kab. Yahukima, Papua. MK membenarkan perolehan sebesar 27.819 suara yang diklaim Partai Pelopor.Menurut Eko, dirinya meyakini di daerah Yakuhima adalah basis Partai Pelopor, sehingga tidak mungkin partainya tidak dapat satu pun kursi untuk DPR-RI. Atas keyakinan itu, pihaknya mengajukan gugatan ke MK.Ia menambahkan, perolehan kursi untuk DPR-RI ini adalah yang terakhir. "Untuk DPR pusat ini yang terakhir, tapi untuk DPRD I dan II masih ada kemungkinan bertambah," kata Eko. Data perolehan suara dari KPU menyebutkan jumlah total suara Partai Pelopor sebanyak 878,932 suara. Sedangkan perolehan kursi di DPRD I sebanyak 10 kursi dan DPRD II sebanyak 120 kursi.Ditanya soal dukungan Partai Pelopor dalam pilpres, Eko menyatakan, partai Pelopor mengambil sikap independen dan tidak mendukung salah satu capres. "Hasil Rapimnas memutuskan, kita independen. Soal pilihan diserahkan ke masing-masing konstituen," kata Eko.Alasan keputusan ini, lanjut eko, Tidak ada pasangan capres yang memiliki kesamaan visi, misi dan program Partai Pelopor. Misalnya, soal komitmen capres untuk melepas ketergantungan dengan pihak asing dan kapitalisme global. Selain itu, tidak ada program mendasar untuk memberantas KKN dan perubahan dalam membangun Indonesia ke depan. "Kami memilih sikap ini karena kami ingin perubahan mendasar dan itu tidak dimiliki mereka," imbuh Eko.
(dsb/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































