"KPK tidak concern di situ. Yang penting ada transaksi suap menyuap antara penyelenggara negara dan swasta serta pihak lain yang terkait. Maka itulah menjadi fokus kita. Jadi nothing to do dengan nama dana itu," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.
Jasin mengatakan itu usai diskusi bertajuk 'Global Networking for Combating Corruption' di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kita menyebutnya ada dana APBN. Dana itu apa ya dana Kementerian Olah Raga. Siapa yang menggunakan ya pemerintah provinsi. Mereka mengajukan proposal sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena ada kegiatan misalnya Sea Games.
Misalkan ada penyimpangan dari turunnya dana itu menjadi fokus kita," terang Jasin.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan, penerimaan dana talangan dari pihak swasta tidak diperbolehkan. Sesuai aturan, proyek pemerintah tidak boleh ditalangi lebih dahulu.
"Ya enggak boleh dong," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Supriyanto saat dihubungi detikcom, hari ini.
(nik/nrl)










































