"Kedatangan kami, terkait kasus blok migas West Madura Offshore. Kami mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kami pada 12 April silam," tutur mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara di KPK di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/4/2011).
Marwan datang ke kantor KPK bersama aktivis Indonesia Resources Study (IRESS) lainnya seperti Erwin Ramedan, Hatta Taliwang dan Suripto. Dia menuturkan pengelolaan blok migas ini dimulai pada 1981. Dalam kontrak, Pertamina mendapatkan 50 persen, sedangkan perusahaan asing Kodeco Energy Ltd mendapat 25 persen dan CNOOC mendapatkan 25 persen juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merasa aneh karena setelah kontrak berakhir, pemerintah tidak mengambil alih pengelolaan blok WMO. Sebaliknya, pemerintah memperpanjang kontrak dengan dua perusahaan asing itu, plus dua perusahan lain yakni PT Sinergindo Citra Harapan dan Purelink Investment Ltd.
"Kodeco dapat 12,5 persen, CNOOC 12,5 persen, Sinergindo 12,5 persen dan Purelink 12,5 persen. Sedangkan Pertamina 50 persen. Biarpun Pertamina sebesar itu, tapi operatornya adalah Kodeco. Kalau dibiarkan kerugian selama 20 tahun ke depan bisa mencapai Rp 10 triliun lebih," tutur Marwan.
(fjr/rdf)











































