Gaji Karyawan Rp 2,6 Juta Diupayakan Tidak Kena Pajak

Gaji Karyawan Rp 2,6 Juta Diupayakan Tidak Kena Pajak

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2011 16:22 WIB
Gaji Karyawan Rp 2,6 Juta Diupayakan Tidak Kena Pajak
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang mengupayakan pembebasan bagi karyawan yang memiliki gaji rendah untuk tidak dipungut pajak. Jika saat ini karyawan bergaji Rp 1,3 juta tidak dipungut pajak, maka ke depan diupayakan karyawan tidak akan dikenakan pajak penghasilan hingga gajinya lebih dari Rp 2,6 juta per bulan.

"Kita sedang menggodok pajak penghasilan buruh. Ini Rp 1,3 juta tidak kena pajak, nah ke depan kita naikkan kita lagi berjuang dengan Menkeu supaya 2x lipat jadi Rp 2,6 juta," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai dipanggil Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Muhaimin mengatakan, gaji Rp 2,6 juta itu merupakan take home pay yang didapatkan karyawan, bukan gaji pokok. "Ya itu harus take home pay per bulan di penghasilan tidak kena pajak. Ini naik supaya tidak memberatkan buruh dan ini memang kita lagi terus meyakinkan Dirjen Pajak supaya lost potential pajaknya tidak terlalu terbebani," papar politisi PKB itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons kalangan pengusaha terkait hal ini? "Ini lagi sosialisasi terus, kalau pengusaha soal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak masalah. Pemerintah yang rugi. Tapi ini belum mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak masih terus negosiasi sampai berapa," jawab Cak Imin.

Namun, jika usulan Kemenakertrans ini tidak dipenuhi, setidak-tidaknya Cak Imin berharap agar Dirjen Pajak mengabulkannya sekitar 75 persen.

"Target maksimalnya ya 2 kali lipat. Tapi kalau tidak, setidak-tidaknya 75 persen lah," ucap Muhaimin.

Saat berkunjung ke pabrik keramik di Hari Buruh 1 Mei lalu, Presiden SBY ditanya oleh salah seorang karyawan tentang manfaat pajak yang telah mereka bayarkan kepada negara. SBY mengatakan saat ini sedang dibahas batas minimal gaji karyawan yang tidak dikenakan pajak.


(anw/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini