"Kami meminta agar KPK membuka rekening saudara terdakwa yang diblokir oleh KPK," kata kuasa hukum Baharuddin, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011).
Rekening yang dimaksud Maqdir adalah tabungan Baharuddin di BNI. Padahal rekening itu, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap.
"Itu gaji dan uang pensiunan dari BPK, seharusnya yang disita adalah yang berkaitan dengan perkara, masalahnya ini menyangkut hajat hidup orang," papar Maqdir.
Dalam persidangan kali ini, politisi Golkar, Hamka Yandhu dihadirkan sebagai saksi. Hamka kemudian menjelaskan alasan ia memilih Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Hamka yang sudah menjadi terpidana mengatakan, Miranda adalah sosok yang tepat untuk menduduki posisi itu. Menurut hasil sebuah kajian, figur Miranda belum tergantikan.
"Dari segi ranking, Miranda Gultom jauh lebih cerdas dibanding yang lain," kata Hamka yang mengaku alasan-alasan itu sudah dipresentasikan dalam rapat Poksi.
(fjp/gun)











































