"APBN itu biasanya sudah fix. Jadi oleh karena itu persoalannya lebih pada bener nggak itu dana talangan. Itu yang kami telusuri lebih dalam. Dan tidak menutup kemungkinan menteri atau pejabat lainnya juga kami panggil sebagai saksi," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/5/2011).
Namun Busyro belum dapat menjelaskan secara terperinci, terkait kepastian diperlukannya kesaksian Andi. Namun seandainya nanti Andi, benar-benar dipanggil, menurutnya hal tersebut adalah hal yang lumrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro juga mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji peraturan yang berlaku terkait dana talangan, sebagaimana diutarakan oleh kubu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
"Kemudian, yang kedua boleh kah dana talangan itu diminta atau diterima dari kalangan swasta, itu juga masih dikaji. Itu bener tidaknya dan atauran-aturan yang membolehkan atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan, penerimaan dana talangan dari pihak swasta tidak diperbolehkan. Sesuai aturan, proyek pemerintah tidak boleh ditalangi lebih dahulu.
"Ya enggak boleh dong," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Supriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (4/5/2011).
Agus menjelaskan, setiap proyek yang nilainya di atas Rp 100 juta, wajib ditenderkan. Tidak boleh tunjuk langsung, apalagi memakai dana talangan swasta.
"Semua proyek pemerintah yang nilainya di atas Rp 100 juta harus ditenderkan. Kalau sudah ditalangi dulu, apa jadinya?" terang Agus.
(fjr/ndr)










































