"Dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan membingungkan. Jaksa tidak menguraikan secara lengkap penyebab kaca etalase counter hp pecah. Padahal, menurut keterangan saksi, DS mengambilnya dari trotoar," kata kuasa hukum DS, Hendara Supriatna dalam sidang tertutup untuk umum di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (4/5/2011).
Selain itu, jaksa juga tidak menguraikan dengan jelas identitas voucher itu. Hal ini untuk memastikan kejelasan dari barang bukti atau objek perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendara juga menyoal prosedur penyidikan. Menurutnya, penyidikan di kepolisian yang tidak didampingi kuasa hukum harus dibatalkan.
"Pasal 114 KUHAP menyatakan terdakwa yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum. Nyatanya, DS saat penyidikan tidak didampingi. Maka harus batal demi hukum," ungkap Hendara di depan majelis hakim tunggal, Tjokorda Rai Suamba.
Keberatan terakhir yaitu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 lembaga tinggi negara tertanggal 22 Desember 2009 yaitu Ketua MA, Jaksa Agung Kapolri, Menkum HAM, Mensos RI dan Men Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa permasalahan pidana anak diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Dengan alasan tersebut kami meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum," ucap Hendara.
Persidangan yang berjalan di ruang khusus pengadilan anak berjalan cepat. DS nampak hadir di dampingi orang tua dan teman kelasnya. Meski telah memasuki sidang ke dua, DS masih bingung dengan persidangan yang dia alami saat ini. "Bingung, bahasanya nggak maksud," tutur DS pendek usai sidang.
(asp/gun)











































