"Sehingga eksepsi dari seluruh terdakwa tersebut untuk selanjutnya harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis, Hakim Eka Budhi Prijatna saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011).
Majelis juga memerintahkan supaya perkara Panda dilanjutkan hingga ketuk palu. Persidangan selanjunya, jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka dalam pertimbangnya menjelaskan, dakwaan penuntut umum dinilai sudah lengkap. Seluruh identitas terdakwa sudah dijelaskan secara rinci.
Soal keterangan kejadian, hakim juga menilai surat dakwaan tersebut telah lengkap. Jika waktu dan tempat yang dituliskan tidak detil, itu akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi.
"Guna mengetahui secara pasti, memerlukan pembuktian lebih lanjut dan akan dilaksanakan dalam pemeriksaan pokok perkara," beber Eka.
Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang memastikan akan mengajukan banding atas putusan ini. Juniver meminta agar salinan putusan sela ini dapat segera didapatkan.
"Kami dari terdakwa mengajukan perlawanan," tegas Juniver.
(mok/gun)










































