Kejagung Tambah 2 Nama Calon Dirtut Agar KPK Leluasa Memilih

Kejagung Tambah 2 Nama Calon Dirtut Agar KPK Leluasa Memilih

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2011 13:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penambahan dua nama baru sebagai calon Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK merupakan inisiatif sendiri, bukan atas permintaan KPK. Hal itu dilakukan demi memberikan keleluasaan bagi KPK dalam memilih pengganti Fery Wibisono.

"Kejagung yang mengirimkan dua nama itu, sehubungan dengan penggantian Dirtut KPK yang lama, pak Fery Wibisono. Jadi Kejagung sudah mengirimkan empat nama calon, tujuan kita mengirim (empat nama) supaya ada pilihan lebih leluasa bagi KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2011).

Dua nama baru yang dikirimkan Kejagung yakni Wisnu Baroto yang kini menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Waris Wardono yang kini menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan sebelumnya, Kejaksaan telah mengirimkan dua nama, yakni Ali Mukartono yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi dan Jan Maringka yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor membantah bahwa pengiriman dua nama baru itu dikarenakan dua nama yang terlebih dulu dikirimkan tidak memenuhi kualifikasi. Dia menegaskan bahwa dua nama itu memang sengaja dikirimkan oleh Kejagung kepada KPK.

"Kesan itu kan dari yang melihat. Tapi pada prinsipnya, kita memberi keleluasaan dan mendukung KPK. Ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung mendukung kinerja KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi," jelas Noor.

Atas dua nama baru yang diajukan, Noor menyebut bahwa keduanya memilik track record yang sama baiknya dengan dua nama yang telah diajukan sebelumnya.

"(Track record-nya) Bagus, sama bagusnya seperti yang kemarin (diajukan terlebih dulu)," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.

(nvc/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini