"Jadi nanti begitu turun dari stasiun yang bajunya kena warna bisa langsung 'diambil' oleh petugas KA. Itu sebagai penanda mereka naik atap KA, untuk selanjutnya diproses," ujar Kepala Daops I PT KAI Purnomo Radik.
Purnomo mengatakan itu saat jumpa pers di Stasiun Gambir, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penumpang di atap KRL. Penertiban dilakukan dengan melibatkan aparat dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan pengadilan serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Bagi penumpang yang pernah mendapat surat pernyataan karena sebelumnya pernah tertangkap dalam operasi serupa, menurut Purnomo, mereka bisa langsung diberi sanksi. Sanksi berupa penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Sedangkan bagi penumpang yang baru sekali kedapatan naik di atap KRL, maka akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu juga nantinya PT KA akan memasang rambu-rambu larangan agar penumpang tidak naik di atap KRL.
"Dari data yang kita miliki, rata-rata 3 orang meninggal tiap bulan karena tersetrum listrik KRl. Ini sebagai antisipasi untuk itu," tutur Purnomo.
Ada sejumlah alasan mengapa penumpang nekat naik di atap KRL. Mulai dari gaya-gayaan, trik agar tidak bayar tiket, juga kadang karena gerbong kereta sudah tidak mampu memuat lagi penumpang yang berjubel.
(nik/nrl)










































