"Saya sudah konfirmasi Komandan Denpom Letkol Kukuh kemarin, ada sekitar 20 orang lebih diperiksa dan sudah ada tersangka yang ditetapkan," ujar pengacara Helmy, Abdul Fatah Pasolo, ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (4/5/2011).
Fatah mengatakan tidak tahu persis berapa oknum TNI yang menjadi tersangka. "Konfirmasi ke sana saja (Denpom Jaya II)," imbuh Fatah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telusuri, kita sama-sama membuka apa kemudian kasus ini melibatkan institusi TNI atau hanya oknum TNI yang tidak melibatkan institusinya," jelas Fatah.
Kasus penganiayaan yang berujung kepada tewasnya debt collector Helmy Yohanes Manuputty (34) sudah dilaporkan ke polisi. Helmy diduga tewas setelah 'diambil' dan dianiaya oleh puluhan orang yang diduga oknum TNI.
Menurut penjelasan rekan Helmy, Buce, Helmy dijemput oleh sekitar 40-an oknum TNI lalu dibuang ke Cililitan. Helmy meninggal dunia di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin 18 April 2011 sore hari. Koptu R, nasabah SMS Finance yang diduga berseteru dengan Helmy, mengambil kredit mobil dan menunggak pembayaran 2 bulan.
Namun, sebelumnya Polres Depok pernah menerima anggota TNI yang melaporkan Helmy karena meminta uang jasa Rp 2 juta. Anggota TNI itu, Koptu R pernah melaporkan Helmy pada Rabu (13/4/2011) lalu.
Pada 12 April 2011, sejumlah karyawan leasing SMS Finance melaporkan kasus tersebut ke Denpom Jaya II Cijantung.
(nwk/nrl)










































