Partai Pelopor dan PNBK Dapat Tambahan Kursi

Partai Pelopor dan PNBK Dapat Tambahan Kursi

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2004 12:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil perhitungan suara pemilu legislatif yang diajukan Partai Pelopor dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Kedua partai memperoleh tambahan kursi di DPR dan DPRD.Demikian putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqiedi kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2004).MK membenarkan perolehan sebesar 27.819 suara yang diklaim Partai Pelopor. Bukti yang diajukan menunjukkan, terjadi kesalahan pemasukan data oleh KPU Kabupaten Yahukimo, Papua yang menyebabkan partai Pelopor kehilangan suara sebesar 11.000 suara.Dalam berkas rekapitulasi yang ditulis KPU, Partai Pelopor hanya memperoleh 16.819 suara. Dengan demikian, Partai Pelopor menggeser posisi Partai Demokrat dalam perolehan kursi DPR di Papua.Selain di Papua, Partai Pelopor juga memperoleh tambahan kursi DPRD untuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Utara. MK menyatakan klaim perolehan sebesar 31.450 suara terbukti. Sementara, permohonan gugatan 10 kasus lainnya tidak diterima.PNBK memperoleh tambahan kursi DPRD Binjai dan DPRD Giayar. Namun, 16 permohonan kasus lainnya tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan bukti yang diajukan diragukan keabsahannya.Kuasa hukum PNBK Tommy Sihotang tidak puas dengan putusan MK, terutama untuk daerah pemilihan DPRD Sibolga. Menurut dia, majelis hakim hanya mempertimbangkan masalah administratif sedangkan substansi masalah bahwa partainya dicurangi tidak diakomodir.Selanjutnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Partai Merdeka karena bukti yang diajukan tidak menyakinkan. Kasus tersebut yakni kasus perolehan suara di NTT I, NTT II, DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dan DPRD Musi Banyuasin I dan Musi Banyuasin II. Atas putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU untuk mengkoreksi perolehan suara dan kursi parpol tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam SK KPU Nomor 44 tahun 2004. (aan/)


Berita Terkait