"Pengakuan dan perlindungan jadi bagian dari hak asasi kaum pekerja termasuk PRT yang terkategorikan sektor informal," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui surat elektronik, Selasa (2/5/2011).
Konsep draft revisi RUU PRT yang disusun Kemenakertrans ini berisi tiga hal pokok. Pertama, pengakuan bahwa PRT merupakan profesi dan karenanya perlu ada regulasi yang mengatur serta melindunginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke tiga, penghargaan terhadap aspek-aspek sosial budaya tentang keberadaan PRT dengan majikan. Kebiasaan dan pola hubungan unik yang selama ini berjalan, diberikan pengecualian dalam UU PRT.
"Misalnya abdi dalem di keraton, santri yang bekerja di pesantren serta mereka yang ngenger atau ikut keluarga sambil bersekolah. Kami sangat memahami PRT adalah profesi unik, karena karakter domestiknya kental," papar Muhaimin lagi.
Kewajiban seorang PRT terhadap para majikan juga diakomodir di dalam draft revisi UU PRT. Agar perlindungan hak PRT di dalam draft revisi UU PRT, tidak akan memberatkan majikan.
"Pembahasan RUU PRT sudah dicabut dari Prolegnas 2011. Tapi kami tetap susun revisinya, agar bila kapan saja dibutuhan, sudah siap," sambung Muhaimin.
(lh/ape)











































