Kasus Terlantar, Tim Advokasi Pemilu Protes ke Ketua PN Jakpus

Kasus Terlantar, Tim Advokasi Pemilu Protes ke Ketua PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2004 12:36 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Pemilu mengajukan protes terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna. Tim menilai gugatan class action yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum ditelantarkan ketua majelis hakim Lilik Mulyadi karena melakukan tugas ke Eropa.Protes ini disampaikan Presidium Tim Advokasi Pemilu Habiburahman kepada I Made Karna di ruang kerjanya di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2004)."Ketua majelis Lilil Muryadi akan ke Portugal, Inggris, dan Spanyol selama satu bulan. Tetapi ternyata setelah kita cek ke Ketua PN, ia hanya ditugaskan selama 10 hari. Hal ini menyebabkan perkara kita terlantar," kata Habiburohman usai menemui I Made Karna.Dijelaskan Habiburohman, timnya mengajukan gugatan class action atas nama Rakyat Indonesia pada pada 13 April lalu. Sidang perdana digelar pada 26 Mei, tapi tergugat, KPU, tidak hadir. Sidang kembali digelar pada 9 Juni dan dihadiri tergugat. Nah, kemudian sidang ditunda sampai 7 Juli karena ketua majelis ke luar negeri.Habiburohman kemudian mengajukan permohonan mengganti ketua majelis hakim kepada I Made Karna. Yang bersangkutan, menurut Habiburohman, menyatakan akan mempelajari masalahnya dan segera menyelesaikannya. Tetapi Habiburahman mengaku pesimis masalah ini akan selesai dalam minggu-minggu ini. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini