Panwaslu Minta Fatwa MA atas Rencana Revisi SK KPU
Selasa, 15 Jun 2004 12:07 WIB
Jakarta -
Sedia payung sebelum hujan, dimintakan fatwa ke MA sebelum jadi keputusan. Itu lah yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi SK KPU No.88//2004 tentang Fungsi dan Wewenang Panwaslu.Dalam permohonan yang tertuang dalam Surat Panwaslu No.12/Panwaslu/VI/2004 tanggal 14 Juni, Panwaslu meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menyatakan KPU tidak mempunyai kewenangan untuk membuat pembatasan dengan mengkualifikasi dirinya tidak dapat menjadi pihak dalam suatu sengketa.Panwaslu juga meminta MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan KPU tidak mempunyai kewenangan membuat pembatasan secara sepihak dengan tidak mengkualifikasi pengaturan dan penetapannya dapat dijadikan objek suatu sengketa.Adanya permohonan fatwa ini disampaikan anggota Panwaslu Mashudi Ridwan dalam jumpa pers di kantor Panwaslu di Gedung Aspac lantai 10, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ia didampingi Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait.Menurut Mashudi, alasan yang paling mendasar untuk diajukannya permohonan fatwa ke MA adalah karena keputusan KPU akan menghambat tugas pokok dan kewenangan Panwaslu dalam menjalankan pengawasan terhadap proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Khususnya dalam penyelesaian sengketa pemilu," katanya.Dijelaskan Mashudi, KPU telah mengirimkan surat undangan kepada anggota Panwaslu untuk menghadiri rapat membahas rencana revisi SK KPU No.88/2004 pada Senin (14/6/2004). Dalam surat yang dikirim 11 Juni lalu itu dilampirkan rancangan Keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU No.88/2004."Rapat direncakan Senin kemarin. Tapi karena banyak anggota KPU berada di daerah dijadwalkan ulang pada Kamis besok," jelas Mashudi. Dalam rapat itu Panwaslu akan menyampaikan tanggapannya atas rencana revisi SK KPU tersebut.Ketika ditanya tentang status fatwa MA yang tidak mengikat, Mashudi menyatakan, "Kita akan memperjuangkan hal ini. Kalau KPU tidak mematuhi fatwa itu maka tidak akan baik bagi KPU sendiri. Karena fatwa MA ini bisa kami bawa ke pengadilan nantinya."
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































