Tertidur, Sarmidi Tersangka Tabrakan KA di Pekalongan
Selasa, 15 Jun 2004 12:01 WIB
Jakarta - Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Yusuf Sumeno menyatakan, aparat kepolisian sudah mengamankan tersangka Sarmidi (55) warga asal Pati, Jawa Tengah. Sarmidi dinilai memenuhi unsur pelanggaran KUHP pasal 356 yakni telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dalam tabrakan KA vs angkot di Pekalongan. Dia dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara."Sarmidi sudah kita amankan di Polres Pekalongan, " kata Yusuf Sumeno saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (15/6/2004).Yusuf menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, Sarmidi dalam keadaan tidur akibat mengantuk berat. Sehingga ketika kereta api lewat tidak ada palang pintu yang menandakan bahwa akan ada kereta api melintas. Akhirnya tabrakan tidak bisa dihindari.Sarmidi adalah petugas penjaga palang pintu kereta api di tempat kejadian. Menurut Yusuf, ia adalah karyawan tetap stasiun kereta api Pekalongan dan sudah bertugas selama 10 tahun. Seperti diberitakan sebelumya, KA barang dari arah Jakarta menuju Surabaya menabrak angkot G 1457-G di perlintasan Suwaru, Wiradesa, Pekalongan. Akibatnya, tujuh orang meninggal dunia dan tiga orang lukan berat. Menurut Yusuf, korban tabrakan kereta api kebanyakan warga desa Bojong, pekalongan. Mereka sehari-hari melintas di jalan itu, untuk belanja kebutuhan sembako di pasar Bojong.
(dsb/)











































