"Untuk membuktikan kebenaran pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kasus sengketa TPI, Komisi Yudisial harus turun tangan dan memeriksa majelis hakimnya. Ini untuk klarifikasi secara langsung," kata Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (3/5/2011)
Sebelumnya tersebar rumor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik bertemu dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto,dan Robert Bono,seorang yang diduga makelar kasus (markus) dalam perkara tersebut. Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPIyang dijatuhkan pengadilan yang sama.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tertulisnya, dia membantah pernah bertemu dan bahkan mengaku tidak kenal dengan kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, yakni Harry Ponto, dan Robert Bono sebelum maupun setelah perkara kepemilikan saham TPI diputuskan di PN Jakpus.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Indonesia.
(fay/nrl)











































