Polri Pastikan Berkas Sutiyoso Telah Dilimpahkan
Selasa, 15 Jun 2004 11:42 WIB
Jakarta -
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida memastikan berkas tersangka kasus 27 Juli Letjen Sutiyoso dan mantan Sekjen PDI Buttu R Hutapea telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta."Kan sudah dikirim sesuai rencana, Senin (14/6/2004) pukul 20.30 WIB malam. Cek saja ke Kejati," kata Dadang Garnida di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2004).Tim penyidik koneksitas melimpahkan empat berkas perkara kasus 27 Juli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, dalam empat berkas perkara itu tidak ada nama tersangka mantan Pangdam Jaya Sutiyoso dan mantan Sekjen PDI Buttu Hutapea. Kata Aspidum Kejati sampai pukul 22.00 WIB belum terima?"Mungkin dia belum tahu karena sudah pulang. Ya kita harus positive thinking. Semua kita sudah serahkan sesuai hasil gelar perkara pada Senin (7/6/2004) lalu," ungkap Dadang.Ketika ditanya mengenai status Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dadang menjawab SBY tidak terkait kasus 27 Juli. "SBY tidak ada kaitan apa-apa. Dia kan cuma saksi. Ini kan berkas lama yang prosesnya berlanjut, kemudian ada masukan dari jaksa yang kita lengkapi. Sekarang terserah jaksa tetapi kalau berkasnya dikembalikan lagi, itu terlalu karena jaksa telah terlibat dalam gelar perkara," demikian Dadang.Dalam berkas Sutiyoso, terdapat sejumlah nama tersangka yakni Mayjen Hamaminata, Brigjen Abu Bakar, Brigjen Pol Indra Warsito, Kolonel Inf. Haryanto dan Kolonel Inf. Tritamtomo. Sedangkan berkas Buttu R Hutapea, tertera nama tersangka Alex Widya Siregar, Harsokosudiro dan Sihombing.
(aan/)










































