Sidang 12 terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl Abdul Fatah Hasan, Serang, Selasa (3/5/2011). Mereka antara lain Saad Baharuddin, Yusuf Abidin, Yusri, Muhammad Rohidin, Adam Damini, Ujang, Muhammad Idris alias Idis dan KH Muhammad Munir.
Persidangan digelar di sejumlah ruangan berbeda secara bersamaan. Agenda sidang kebanyakan adalah eksepsi. Namun untuk KH Ujang, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Ahmadiyah yang memicu keributan terlebih dahulu, seperti pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan oleh Deden," kata Hasanuddin.
KH Ujang dan para terdakwa lain dikenakan pasal penghasutan dan pengeroyokan. Sedangkan Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan ada ketidakcermatan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa tidak memberikan salinan dakwaan yang biasa digunakan terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Karenanya, penasihat hukum meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum," kata dia.
(fay/asy)











































