"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada di tahanan," kata Jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2011).
Ari dijerat dua pasal sekaligus oleh jaksa. Yang pertama pasal 15 dan kedua adalah pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo saat itu sudah menyiapkan uang untuk menyuap pimpinan KPK. Dengan uang itu, harapannya kasus SKRT itu dapat berhenti.
"Serta dapat mengembalikan dokumen yang telah disita KPK," kata Edy.
Atas laporan Ari ke Bareskrim jugalah, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka. Bahkan kedua pimpinan KPK itu sempat ditahan dan diberhentikan sementara oleh presiden.
"Karena Bibit dan Chandra merasa tidak komitmen lagi, Ari Muladi menyampaikan kronologi ke Bareskrim bahwa dua pimpinan itu melakukan pemerasan," paparnya.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Ari membayar uang denda Rp 200 juta. Ari dianggap jaksa telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.
(mok/anw)











































