DPR Didesak Susun UU Pengungsian
Selasa, 15 Jun 2004 11:10 WIB
Jakarta - Banyaknya kasus pengungsian di Tanah Air menjadikan UU Pengungsian menjadi sangat urgen. Karena itu DPR didesak segera menyusunnya.Usulan ini disampaikan oleh Bulan Sabit Merah Indonesia, organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR yang membidangi masalah sosial di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2004)."Kami meminta agar dalam penyelesaian masalah pengungsi dibuat payung hukum karena sampai sekarang tidak ada peraturan perundang-undangan tentang pengungsian," kata Ketua Bulan Sabit Merah Indonesia Basuki Supartono.Hal ini dipertegas Heru Susetyo dari Divisi HAM dan UU Bulan Sabit. "Kami melihat mengapa masalah pengungsian tidak selesai adalah karena tidak ada regulasi hukum setingkat UU untuk mengatur masalah pengungsian dalam negeri. Sampai saat ini yang ada hanya Keppres No 3/2001, belum ada UU," papar Heru.Saat ini, pengungsi konflik 1999 masih banyak yang keleleran. Hal itu karena tidak ada payung hukum yang mengurusnya.RDPU lebih banyak membahas kasus pengungsian di Ambon. Basuki menyatakan, pihaknya melihat konflik di Ambon tidak mereda tapi makin meningkat. Hal ini terlihat dari luka-luka korban yang makin parah. Jumlah korban total kerusuhan 25 April 234 orang, yang meninggal 34 sampai hari ini. Sebagian besar dirawat di RS Al Fatah."Menurut kami, tidak ada ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Kami meminta pemerintah memberikan kemudahan fasilitas dan insentif agar tenaga medis mau membantu di Ambon," katanya .Menurutnya, sampai saat ini sudah ada beberapa orang dokter yang pergi saat kerusuhan, meski tidak ada jaminan keamanan dan fasilitas bagi mereka. Sampai sekarang dokter yang tersisa hanya 7-10 orang.
(nrl/)











































