Tak Lulus UAN, Silakan Gugat Class Action Depdiknas

Tak Lulus UAN, Silakan Gugat Class Action Depdiknas

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2004 11:12 WIB
Jakarta - Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Mustahidurridho menyerukan kepada para siswa-siswi yang tidak lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN)agar melakukan gugatan class action kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hal ini dikemukakan Ketua IPNU Mustahidurridho kepada detikcom melalui perbincangan lewat telepon saat dimintai tanggapan tentang hasil UAN yang mengakibatkan kurang lebih 200.000 siswa tidak lulus."Silakan mengajukan gugatan class action pada Depdiknas," kata Edo, biasa ia dipanggil, Selasa (15/6/2004). Saat dihubungi, ia sedang menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional IPNU pertama di Pekanbaru, Riau.Menurut Edo, sejak dulu IPNU aktif melakukan penolakan dengan mengadakan berbagai aksi demo anti UAN. Namun aspirasi itu tidak digubris oleh Depdiknas. Bahkan IPNU juga membuka posko bagi korban UAN yang dibuka bersama oleh Kolisi Peduli Pendidikan (KPP).Kesalahan Depdiknas, karena menentukan kelulusan hanya dengan UAN yang condong pada unsur kognitif. Padahal Undang-undang Sisdiknas menyebutkan, kelulusan siswa ditentukan oleh tiga unsur yaitu psikomotorik, afektif dan kognitif.Dengan demikian yang berhak menentukan lulus dan tidaknya siswa seharusnya satuan lembaga pendidikan yang terdiri dari guru, wali kelas dan kepala sekolah yang bersangkutan. "Jadi dalam UU Sisdiknas sudah jelas bagaimana menentukan kelulusan siswa," kata Edo.Dari sisi anggaran, masih kata Edo, Depdiknas telah menghambur-hamburkan uang. Seharusnya anggaran sebesar Rp 300 juta itu bisa digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana pendidikan seperti perbaikan gedung dan lainnya.Edo mengungkapkan, UAN akan ditiadakan pada tahun 2005 mendatang. Hal ini sesuai dengan penjelasan DPR ketika IPNU melakukan pertemuan untuk membicarakan soal UAN, bulan lalu. (dsb/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads