Mereka diduga membuat laporan fiktif transaksi penjualan atas 44 unit kavling tanah yang merupakan agunan yang diambil (AYDA) milik Bank Century melalui PT Tirtamas Nusa Surya (PT TNS). Akibatnya Bank Century mengalami kerugian sebesar Rp 75,06 miliar.
"Memohon majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak dan menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima," kata Jaksa M Yusuf Darmasaputra membacakan tanggapan JPU atas eksepsi para kuasa hukum terdakwa di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (3/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika surat dakwaan sudah dibacakan di depan pengadilan dan para terdakwa sudah menyatakan mengerti terhadap dakwaan, jadi tidak ada alasan para kuasa hukum menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan prematur," terang JPU.
JPU juga menolak keberatan para kuasa hukum yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana perbankan melainkan lebih ke sengketa perseroan sehingga jalurnya adalah perdata. Menurut Yusuf, keberatan itu menyimpang dari ketentuan dasar hukum keberatan yaitu pasal 143 KUHP. Keberatan kuasa hukum dinilai sudah masuk materi pokok perkara.
"Keberatan dan keinginan kuasa hukum agar dipanggil beberapa saksi sudah masuk dalam pokok perkara. Pemeriksaan di pengadilan memang untuk membuktikan benar tidaknya perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum," tegas Yusuf di depan ketua majelis Marsuddin Nainggolan .
Karena menolak semua keberatan kuasa hukum para terdakwa, JPU meminta Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan pemeriksaan perkara para terdakwa dapat dilanjutkan. Sidang akan dilanjutlan pekan depan dengan agenda membacakan putusan sela apakah menolak atau menerima perkara itu.
(asp/anw)











































