"Kasusnya sudah P21 sejak beberapa hari lalu," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Darmawan Karosekali saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).
Penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Bekasi pada Senin, 10 Mei nanti. Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemalusan identitas ini mencuat ketika suami Icha, Muhammad Umar melapor ke Polsek Jatiasih pada Maret 2011 lalu. Umar merasa tertipu ketika mengetahui istrinya yang sudah hidup 6 bulan bersama, ternyata adalah seorang laki-laki tulen.
Perkenalan Umar dan Icha berawal dari situs jejaring sosial Facebook. Dalam akun Faceboonya, Icha mengaku sebagai Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha yang bekerja sebagai pramugari.
Umar yang memiliki kebutaan pada mata kirinya, menjadi tertarik saat melihat paras Icha dalam foto akun Facebooknya yang putih. Perkenalan berlanjut hingga keduanya menikah secara resmi di KUA Jatiasih pada September 2010 silam.
Warga Bekasi, tempat di mana Umar tinggal, melihat kejanggalan pada sosok Icha. Warga yang penasaran kemudian menggerebeknya dan menelanjanginya. Saat itu, terbongkarlah kedok Icha sesungguhnya.
Icha kemudian digiring ke Mapolsek Jatiasih dan diperkarakan. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUH pidana pemalsuan dalam akta otentik.
(mei/ndr)











































