Berkas Rampung, Icha Segera Diserahkan ke Jaksa

Berkas Rampung, Icha Segera Diserahkan ke Jaksa

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2011 13:43 WIB
Berkas Rampung, Icha Segera Diserahkan ke Jaksa
Jakarta - Berkas pemeriksaan kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha, telah rampung. Kejaksaan Negeri Bekasi menyatakan kasus tersebut telah lengkap (P21).

"Kasusnya sudah P21 sejak beberapa hari lalu," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Darmawan Karosekali saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).

Penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Bekasi pada Senin, 10 Mei nanti. Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang dilimpahkan berupa dokumen-dokumen yang dipalsukan saja," katanya.

Kasus pemalusan identitas ini mencuat ketika suami Icha, Muhammad Umar melapor ke Polsek Jatiasih pada Maret 2011 lalu. Umar merasa tertipu ketika mengetahui istrinya yang sudah hidup 6 bulan bersama, ternyata adalah seorang laki-laki tulen.

Perkenalan Umar dan Icha berawal dari situs jejaring sosial Facebook. Dalam akun Faceboonya, Icha mengaku sebagai Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha yang bekerja sebagai pramugari.

Umar yang memiliki kebutaan pada mata kirinya, menjadi tertarik saat melihat paras Icha dalam foto akun Facebooknya yang putih. Perkenalan berlanjut hingga keduanya menikah secara resmi di KUA Jatiasih pada September 2010 silam.

Warga Bekasi, tempat di mana Umar tinggal, melihat kejanggalan pada sosok Icha. Warga yang penasaran kemudian menggerebeknya dan menelanjanginya. Saat itu, terbongkarlah kedok Icha sesungguhnya.

Icha kemudian digiring ke Mapolsek Jatiasih dan diperkarakan. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUH pidana pemalsuan dalam akta otentik.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads