PSSI dihadiri oleh Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar yang dikuasakan kepada Denny Simorangkir. "Kami meminta apakah Komite Normalisasi punya legal standing atas perkara ini," pinta Joni dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (3/4/2011).
Sidang berjalan hanya 10 menit. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan hanya memeriksa berkas kuasa tergugat. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban PSSI atas gugatan Joni. "Saat ini PSSI mana yang sah sehingga bisa mewakili dalam persidangan. Biar nanti majelsi yang menilai," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan mencabut gugatan. Karena tujuan gugatan ini adalah legal preseden. Preseden hukum bahwa pasal itu (FIFA) bisa diterapkan diikuti oleh pihak kita dan sistem keolahragaan nasional," terang Joni.
Sebelumnya, Nurdin Halid juga digugat oleh 5 orang dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah). Namun 5 orang ini mencabut gugatannya seiring sikap Menpora yang membekukan kepengurusan Nurdin Halid.
(asp/anw)











































