"Tidak boleh lambang negara Burung Garuda kalau untuk tujuan komersil," kata Asvi di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin, (2/5/2011).
Namun, Asvi tidak bisa menilai apakah penggunaan Burung Garuda di baju Timnas Sepakbola termasuk komersil atau tidak. " Kalau yang di kaos itu saya tidak berkomentar," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sebuah penelitian di Yogyakarta yaitu mendapati 170 jenis ragam gambar Burung Garuda. Ke 170 ragam ini menujukan begitu cintanya masyarakat terhadap Burung Garuda," terang Asvi di depan Ketua Majelis Ennid Hasanudin.
Puluhan jenis motif Burung Garuda tersebut ditemui di gerbang jalan, rumah, pendopo dan sebagainya baik dalam bentuk gambar, lukisan, patung dan sebagainya. Menurut Asvi perbedaan ragam ini tidak bisa dimaksudkan sebagai sebuah penghinaan tapi sebuah rasa kecintaan dan nasionalisme.
"Bung Karno pernah berpidato tahun 1958 bahwa burung Garuda digunakan di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Burung Garuda telah menjadi darah daging rakyat," terang peneliti LIPI ini.
Terkait penggunaan di kaos Timnas, dia tidak keberatan karena malah memupuk rasa nasionalisme. Meski dengan ditempel di baju Timnas akan kotor, ditendang atau kusam. "Justru ini menunjukan kecintaan karena sudah berjuang membela negara," tutur Asvi.
Atas kesaksian ini, pihak penggugat menyatakan keberatan karena saksi pernah menyatakan dukungannya terhadap penggunaan lambang nengara di kaos timnas ini. " Saya keberatan karena saksi ahli pernah mengomentari kasus ini. Sesuai hukum acara saksi ahli tidak boleh mengetahui kasus. Yang kedua, saksi ahli bukan ahli hukum jadi tidak bisa menerangkan kedudukan Burung Garuda dalam baju Timnas dari kacamata UU," ujar David usai sidang.
Seperti diketahui, David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. Gugatan nomor 551/PDT.G/2010/JKT.PST menyasar Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari PT Nike Indonesia.
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini