"Pelakunya tiga orang. Mereka sudah diamankan di Polsek," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora, Senin (2/5/2011) malam.
Ketiga pelaku yakni berinisial MS, SA dan SU. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak dikasih, terus minta lagi ke tersangka berinisial MS,"katanya.
Kemudian, MS dan korban beradu mulut hingga akhirnya terjadi perkelahian. MS kemudian dibantu dua tersangka lainnya, mengeroyok korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka sayat di bagian dadanya," ujarnya. Korban kemudian dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo.
Tidak sampai dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil dibekuk. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tanah Abang.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memukuli korban. Namun mereka membantah telah melukai korban dengan senjata tajam. "Pisau itu diakui para pelaku sebagai milik korban," tutupnya.
(mei/her)











































