Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Sutopo, Aslin Nasution dan Yan Syahrin (ketiganya mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat), Edi Sutrisno (Mantan bendahara pos anggaran Kab Langkat), Ir Goliana (staf sebuah perusahaan show-room).
Kesaksian para saksi itu memang justru lebih banyak yang meringankan Syamsul. Padahal saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari jaksa.
Contohnya keterangan dari saksi Yan. Yan membantah pernah menerima uang dari Syamsul. Padahal di BAP, Yan mengaku pernah menerima uang.
"Pernah terima uang dari terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Yan.
"Apa ini keterangan berbohong?" tanya jaksa lagi.
"Lupa saya," jelas Yan.
Usai hakim mengetuk palu, para saksi memilih langsung menyalami Syamsul. Beberapa di antara mereka pun mencium tangan Syamsul.
(mok/her)











































