"Saya persilakan saja mereka melakukan hal itu. Mereka kan punya hak untuk melaporkan," tutur Jasin saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2011) malam.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini tetap keukeuh dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana yang dilakukan oleh kubu Panda. Menurutnya biar masyarakat luas yang menilai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore ini, Panda Nababan yang juga merupakan terdakwaΒ kasus suap travel cheque pemilihan DGS BI Miranda Goeltom ini melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin ke Polsek Tanah Abang.
"Kami di sini mau melaporkan Pak M Jasin selaku Wakil Ketua KPK dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Panda Nababan," kata kuasa hukum Panda, Juniver Girsang kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Juniver Girsang menyampaikan jika kliennya merasa tercemarkan nama baiknya akibat pernyataan M Jasin di Semarang pada Agustus 2009 lalu. Menurutnya, Jasin telah menginterpretasikan testimoni terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang disampaikan ke polisi, dibuat oleh Panda.
"Padahal testimoni tersebut ditulis oleh Pak Antasari Azhar," kata dia.
Testimoni itu, kemudian diungkapkan oleh Jasin ke sejumlah media saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pernyataannya ke media, kata Juniver, Jasin menyebut jika Panda-pembawa testimoni-tengah tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juniver menduga, pernyataan Jasin itu menjadi akar permasalahan sehingga kliennya menjadi terseret-seret dalam kasus travel cheque.
"Ini adalah rentetan dari situ. Pernyataan Pak Jasin ini diduga sudah mengarahkan Panda Nababan dalam kasus itu sejak awal," ujar dia.
(fjr/ndr)











































