"Saya serahkan (cek) kepada Emir selaku ketua saya di ruangannya. Jadi pembagian bisa saya, bisa Pak Emir," ujar Dudhie.
Dudhie mengatakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2011) dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Miranda) bukan simpatisan PDIP, tapi didukung karena dia ahli di bidangnya," tandasnya.
Di tahun 2004, Emir menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP di Komisi IX DPR. Dalam surat dakwaan, Emir juga disebut ikut menikmati aliran uang dari cek ini.
"Kelima terdakwa tersebut bersama-sama dengan Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, Soetanto Pranoto, Muhamad Iqbal, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, Soewarno, Izedrik Emir Moeis dan Sukardjo Hardjosoewirjo pada tahun 2004 telah menerima uang senilai Rp 9,8 miliar dalam bentuk cek pelawat dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo," ujar jaksa Riyono saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor (11/4/2011) lalu.
(mok/anw)











































