"Kalau bicara anggaran selalu kurang, setiap kita ajukan anggaran selalu tidak terpenuhi untuk menutup jalan-jalan yang rusak itu," ujar Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ety Basworo, saat dihubungi, Senin (2/5/2011).
Menurut Ery, persoalan minimnya anggaran memang bukanlah hal yang baru. Tapi memang, tanpa anggaran yang mencukupi pemeliharaan rutin pada jalan-jalan di ibukota akan sulit dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tahun lalu, anggaran untuk perbaikan jalan setahun saja mencapai Rp 80-90 milliar," katanya.
Namun begitu, Ery coba memaklumi minimnya anggaran tersebut karena harus berbagi dengan dinas yang lainnya. "Kita memaklumi kalau segitu (anggarannya). Memang tidak bisa dipenuhi seluruhnya karena kita juga menyadari bidang lain pun butuh anggaran yang tidak sedikit, seperti pembangunan sekolah dan sebagainya," jelas Ery
Sebanyak 763 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta rusak. Sebagian bahkan masuk kategori rusak parah dan harus dibeton.
Kasudin PU Jalan Jakarta Pusat Indrastuti mengatakan dalam program 2011, terpantau ada 588 ruas jalan yang rusak di wilayahnya. Namun dengan anggaran yang ada, ruas jalan yang bisa ditangani hanya 98 ruas dengan sistem layer atau berlapis sesuai standar perbaikan jalan. Sementara sisanya hanya dilakukan tutup lubang.
"Untuk anggaran tahun 2011 diusulkan Rp 128 miliar untuk perbaikan jalan. Tapi yang direalisasikan hanya Rp 43 miliar. Dengan anggaran yang ada, ruas jalan yang bisa ditangani hanya 98," kata Indrastuti, Selasa (1/3) lalu.
Sementara itu, di Jakarta Selatan terdapat 131 ruas jalan yang rusak dan 70 ribu meter persegi diantaranya dilakukan penutupan lubang. Menurut Kasudin PU Jalan Jaksel Yayat Hidayat, anggaran penutupan lubang idealnya Rp 27 miliar namun yang diberikan hanya Rp 20 miliar. Sehingga penutupan tersebut tidak optimal.
"Yang telah dikerjakan dari 70 ribu meter itu baru 33 ribu meter persegi. Dengan anggaran tersebut akan dikerjakan 43 kegiatan pemeliharaan berat, 12 betonisasi, 14 trotoar dan 2 jembatan," ujar Yayat.
(lia/ndr)











































