Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik. "Rosa dan Idris telah berteman sejak lama. Mereka beberapa kali terlibat urusan bisnis," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2011).
Namun meski begitu, Djufri membantah PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri teribat kerjasama. Seperti diketahui, Rosa merupakan Direktur Marketing PT Anak Negeri sedangkan Idris menjabat sebagai Manajer Marketing PT DGI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Rosa maupun Idris sama-sama disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dianggap memberi suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
(fjr/anw)











































