"Kami melakukan pembenahan internal yang terdiri dari perbaikan peraturan KY mengenai penanganan laporan masyarakat dan seleksi calon hakim agung. Dalam peraturan memuat pengaturan waktu penanganan laporan masyarakat," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Senin (2/5/2011).
Menurutnya, ada batas waktu 3 hingga 4,5 bulan. Apapun laporannya, akan diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Untuk pembenahan internal, dilakukan pula pembenahan SOP dan peningkatan kapasitas SDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pada 8-14 Mei 2011 akan diadakan seleksi kualitas dan kepribadian calon hakim agung. Tesnya adalah membuat makalah di tempat yang temanya masih dirahasikan. Tes lainnya adalah penyelesaian kasus hukum di tempat, di mana kasusnya juga dirahasiakan. Sedangkan tes lainnya adalah profil assessment.
"Juga pelaksanaan pengawasan hakim. Dasar-dasar bekerjanya KY adalah SKB Ketua MA
dan KY tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sampai tanggal 29 April lalu,
jumlah laporan yang masuk sebanyak 1.001 kasus. Sedangkan laporan yang dalam proses hingga 29 April sebanyak 343 kasus," paparnya.
KY juga tengah membahas revisi UU KY. Terkait KY yang secara aktif menyelenggarakan seleksi calon hakim agung, panja revisi UU KY mengusulkan 3 calon hakim agung untuk 1 lowongan. Sempat muncul dalam pembahasan di panja KY, diusulkan 5 calon hakim agung untuk 1 lowongan. Namun akhirnya diputuskan menggunakan konsep 3:1.
Selain itu usulan deputi mempunyai kedudukan yang sejajar dengan kesekjenan. Hal-hal ini dikarenakan keduanya memiliki fungsi yang sejajar. Tentang perwakilan KY, KY
menyepakati adanya penghubung KY di daerah. Wewenang KY diperkuat dalam beberapa hal seperti wewenang penyadapan. Menyangkut kewenangan ini wakil dari pemerintah masih minta penangguhan untuk konsultasi dan pertimbangan dari pimpinan.
"Tentang pemanggilan paksa, pelapor, saksi dan pihak lain sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada lembaga negara yang meminta," imbuh Asep.
KY sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada warga negara yang mempunyai kualifikasi sebagai pelapor, saksi dan pihak lain yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Soal penjatuhan sanksi, dalam dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dinyatakan terbukti, maka KY dapat memutuskan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang bersangkutan. Selanjutnya MA mengesahkan dan melaksanakan penjatuhan sanksi," tambah Asep.
(vit/nrl)











































