"Dari persidangan awal, ini sudah sidang kelima, kami minta supaya Nunun dihadirkan. Tapi tidak ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini," ujar pengacara Rusman, Alteria Dahlan, di dalam sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/5/2011).
Alteria mendesak majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Nunun. Mereka lalu mengancam akan keluar sidang jika Nunun tak dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun memang untuk sidang kali ini tidak mengagendakan pemanggilan istri mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Adang Daradjatun itu.
"Sidang yang akan datang supaya penuntut umum memperhatikan permintaan majelis tentang laporan pemanggilan saudara saksi Nunun," pinta Suhartoyo.
Sementara itu, JPU M Rum mengaku sudah berusaha untuk menghadirkan Nunun di persidangan. Namun sejak sidang pertama kasus ini, jaksa kesulitan untuk memanggil Nunun.
"Sejak perkara Dudhie Makmum Murod, diketahui Nunun memang sudah tidak lagi di Indonesia, tapi kita tidak tahu perkembangannya ke depan," kata M Rum.
Mendengar jawaban M Rum, Alteria bersama sejumlah rekannya, kompak meninggalkan ruang persidangan.
Meski pengacara Rusman keluar sidang, agenda sidang tetap dilanjutkan dengan memeriksa Supervisor Umum BI, Krisna Pribadi, dan politisi PDIP Dudhie Makmum Murod, Sekjen DPR Nini Indra Saleh, dan Sekretaris PT Marga Sukses Jakarta Sumarni.
Dalam sidang ini, selain Rusman, terdakwa lain adalah Agus Condro, Poltak Sitorus, Max Moein, dan William Tutuarima.
(mok/gun)










































