"Rencananya besok akan dipanggil ahli balistik. Tanggal 6 Mei untuk ahli TI," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam konferensi pers di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (2/5/2011).
Asep menyebutkan, ahli balistik yang akan dipanggil adalah Maruli Simanjuntak. Namun untuk ahli TI, belum ia ketahui namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di persidangan, karena mereka yang tahu," terang Asep.
Asep juga menjelaskan, hakim yang menangani kasus Antasari belum dipanggil hingga saat ini karena harus berproses. Pemanggilan lebih dulu dilakukan untuk saksi ahli.
"Sekarang masih dari saksi ahli, masalah hakim siapa yang dipanggil itu tergantung dari hasilnya," paparnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan jika KY juga tidak ada upaya paksa pemanggilan hakim jika hakim yang hendak diperiksa menolak datang. Jika hakim yang dipanggil 3 kali menolak, maka proses penanganan akan terus berlanjut dengan data yang telah dimiliki KY.
"KY tidak ada upaya paksam jadi tidak mungkin memaksa mereka," sambungnya.
Antasari Azhar divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. Namun pengacara Antasari mencium berbagai kejanggalan terkait putusan pada kliennya.
Salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan salah satu kejanggalan yang mencuat antara lain tentang raibnya baju korban dan macetnya pistol yang dijadikan sebagai barang bukti.
(gun/vit)










































