Kapolres Bintan, AKBP Dwi Yulistiono Sianturi mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (2/05/2011). Menurutnya, pihak panitia telah melayangkan surat untuk meminta izin pelaksanaan Beach Party Fashion (BPF).
"Panitia sudah meminta izin untuk acara itu ke Polda Kepri. Namun sejauh ini pihak Polda Kepri belum mengeluarkan izinnya," kata Dwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang nantinya izin keluar dari Polda Kepri, secara otomatis kita akan melakukan pengamanan untuk acara itu. Kita sendiri sudah menyiapakan personel bila memang izinnya telah keluar," kata Dwi.
Walau acara tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun menurut Dwi sejauh ini masyarakat di Bintan belum ada yang melakukan penolakan terhadap acara itu.
Sebelumnya ada klaim bahwa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bintan menolak acara tersebut, namun menurut Dwi, pihaknya belum menerima laportan adanya aksi penolak tersebut. "Setau kami FPI Bintan tidak ada menolak acara itu. Entah kalau FPI di tempat lainnya," kata Dwi.
Masih menurut Dwi, acara Beach Party Fashion ini dinilai tidak melanggar UU Pornografi. Ini sehubungan acara tersebut di gelar di Lagoi yang merupakan kawasan khusus wisata yang jauh dari pemukiman penduduk.
"Lagipula acara itukan hanya untuk kepentingan FTV (fashion televise-red), bukan untuk kepentingan umum. Dan pelaksanaan itukan juga bukan dilaksanakan di depan umum, dan acara ini dihadiri masyarakat luar negeri semua. Jadi saya kira tidak ada hubungannya dengan UU Pornografi,β kata Dwi yang juga mengakui bahwa acara itu ada dampak positif dan negatifnya.
(cha/anw)










































