"Yusuf secara politik dan hukum telah dirugikan oleh partai. Sehingga mencari jalan keluar untuk mengatasi kemelut di partai ini. Beliau diberhentikan dengan sangat tidak jelas. Sampai sekarang SK tidak ada dan tidak jelas," kata salah satu pengacara Yusuf Supendi, Ahmad Rivai saat mendaftar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2011).
"Maka, kita ajukan permohonan gugatan ke pengadilan. Harapanya, semua menjadi lebih transparan. Kalau tidak sesuai AD/ART partai, kami ambil jalan ke pengadilan karena ada hak politik dan hak hukum yang semestinya dilindungi partai itu malah diabaikan. Hal ini membuat kami perlu mengambil tindakan dan langkah hukum, termasuk gugat ke PN. Mungkin akan mengambil tindakan hukum lainnya, selain ini," imbuh Rivai.
Sepuluh nama yang digugat Yusuf Supendi adalah, Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri (Mensos), Surahman Hidayat, Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring (Menkominfo), Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, Makmur Hasanudin dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Selain gugatan hukum Yusuf Supendi juga menggugat sepuluh nama tersebut mengganti ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 37,2 miliar.
(Ari/anw)











































