Pengacara: Hak Politik Yusuf Supendi Dirugikan

Pengacara: Hak Politik Yusuf Supendi Dirugikan

- detikNews
Senin, 02 Mei 2011 13:10 WIB
Pengacara: Hak Politik Yusuf Supendi Dirugikan
Jakarta - Pengacara Yusuf Supendi menilai, akibat SK pemberhentian oleh DPP PKS kepada kliennya, hak-hak politik Yusuf dilanggar. Alasan tersebut yang mendorong Yusuf bersama penasihat hukum menyeret 10 petinggi PKS ke pengadilan dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Perdata).

"Yusuf secara politik dan hukum telah dirugikan oleh partai. Sehingga mencari jalan keluar untuk mengatasi kemelut di partai ini. Beliau diberhentikan dengan sangat tidak jelas. Sampai sekarang SK tidak ada dan tidak jelas," kata salah satu pengacara Yusuf Supendi, Ahmad Rivai saat mendaftar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2011).

"Maka, kita ajukan permohonan gugatan ke pengadilan. Harapanya, semua menjadi lebih transparan. Kalau tidak sesuai AD/ART partai, kami ambil jalan ke pengadilan karena ada hak politik dan hak hukum yang semestinya dilindungi partai itu malah diabaikan. Hal ini membuat kami perlu mengambil tindakan dan langkah hukum, termasuk gugat ke PN. Mungkin akan mengambil tindakan hukum lainnya, selain ini," imbuh Rivai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh nama yang digugat Yusuf Supendi adalah, Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri (Mensos), Surahman Hidayat, Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring (Menkominfo), Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, Makmur Hasanudin dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Selain gugatan hukum Yusuf Supendi juga menggugat sepuluh nama tersebut mengganti ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 37,2 miliar.

(Ari/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads