"Intinya, saya mempertanyakan SK pemberhentian saya yang misterius. Saya melapor ke BK DPR bulan Agustus. Tetapi saya dikatakan 'sakit hati' dan mengirimkan pemberitahuan bulan November. Kenapa SK
tersebut hanya ditulis bulannya saja tanpa ditulis tahunnya?" kata Yusuf Supendi saat mendaftar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (2/5/2011).
Dalam surat gugatan tersebut, 10 nama turut dicantumkan yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri.
3. Surahman Hidayat.
4. Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring.
5. Sekjen PKS Anis Matta.
6. Mahfudz Siddiq.
7. Fahri Hamzah.
8. Aos Hidayat Nur.
9. Makmur Hasanudin.
10. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
"Intinya kita akan memohon pengadilan untuk menyatakan SK pemecatan tidak sah dan dibatalkan. Intinya kami meminta pernyataan tidak sah," tandas Yusuf.
Selain meminta pencabutan SK yang dianggap melawan hukum seperti tertulis dalam pasal 1365 KUHAP, Yusuf juga meminta ke-10 tergugat untuk membayar biaya ganti rugi sebanyak Rp 37,2 miliar.
"Gugatannya sebanyak Rp 37 M dan Rp200 juta. Tapi itu bukan tujuan inti. Rinciannya perhitungan ada. Ada di tuntutan. Seperti istri saya saya sakit setelah kasus ini, itu dimasukan bahan perhitungan," pungkas Yusuf yang mengenakan jaket cokelat berdasi serupa.
(Ari/mpr)










































