"Saksi Pak Agus Condro adalah Nining Indra Saleh," kata kuasa hukum Agus, Firman Wijaya saat dihubungi, Senin (2/5/2011).
Dalam berkas perkara ini, Agus Condro secara bersamaan duduk sebagai terdakwa bersama Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nining pernah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Saat itu Nining bersaksi untuk empat terdakwa yang berperan sebagai operator suap. Keempatnya yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.
Hamka Yandhu juga akan bersaksi di Pengadilan Tipikor. Namun untuk terdakwa Daniel Tandjung dan Sofyan Usman dalam perkara yang sama, tapi dakwaan berbeda.
"Jadi saksi Daniel Tandjung," kata Hamka yang kini sudah jadi terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap cek perjalanan ini.
(anw/anw)











































