Sekjen DPR Jadi Saksi untuk Agus Condro Cs

Sidang Suap DGS BI

Sekjen DPR Jadi Saksi untuk Agus Condro Cs

- detikNews
Senin, 02 Mei 2011 12:24 WIB
 Sekjen DPR Jadi Saksi untuk Agus Condro Cs
Jakarta - Sidang suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI untuk terdakwa Agus Condro cs masuk tahap pemeriksaan saksi. Sekjen DPR, Nining Indra Saleh direncanakan akan dihadirkan jadi saksi.

"Saksi Pak Agus Condro adalah Nining Indra Saleh," kata kuasa hukum Agus, Firman Wijaya saat dihubungi, Senin (2/5/2011).

Dalam berkas perkara ini, Agus Condro secara bersamaan duduk sebagai terdakwa bersama Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Nining, saksi lain yang dihadirkan adalah Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo juga direncanakan akan dihadirkan. Dalam kasus ini, peran Ari cukup sentral karena dalam dakwaan ia mengetahui persis soal pembagian uang.

Nining pernah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Saat itu Nining bersaksi untuk empat terdakwa yang berperan sebagai operator suap. Keempatnya yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.

Hamka Yandhu juga akan bersaksi di Pengadilan Tipikor. Namun untuk terdakwa Daniel Tandjung dan Sofyan Usman dalam perkara yang sama, tapi dakwaan berbeda.

"Jadi saksi Daniel Tandjung," kata Hamka yang kini sudah jadi terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap cek perjalanan ini.

(anw/anw)


Berita Terkait