Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rosa yang baru, Djufri Taufik. "Beliau baik-baik saja dan tidak pernah merasa terancam," tutur Djufri saat dihubungi, Senin (2/5/2011).
Djufri mengklaim, Rosa secara pribadi tidak pernah mendapatkan ancaman dan permohonan perlindungan kepada LPSK. Pernyataan ancaman dan permohonan itu hanya disampaikan oleh mantan kuasa hukum Rosalina, Kamarudin Simanjuntak.
Djufri mengatakan pembatalan itu dinyatakan Rosalina pada saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/5) pekan lalu. Pada waktu itu, LPSK mendatangi Rosa setelah melakukan koordinasi dengan KPK untuk memberikan perlindungan padanya.
"Tapi karena dia tidak merasa butuh, ya permohonan yang pernah disampaikan kuasa hukum sebelumnya dibatalkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan kuasa hukum Rosa, Kamarudin Simanjuntak berencana memintakan perlindungan kepada LSPK untuk Rosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamarudin yang pernah mendapat ancaman dari orang tak dikenal terkait kasus ini, kemungkinan kliennya akan turut mendapat ancaman seperti dirinya sangat mungkin terjadi. Karena ancaman fisik yang ditujukan kepada dirinya oleh orang-orang tidak dikenal tersebut, bermotif agar informasi tentang keterlibatan politisi yang juga bendahara partai berkuasa atasan Rosa jangan sampai terbongkar. Sebelumnya Kamarudin juga telah mengakui atasan rosa berasal dari partai yang tengah berkuasa.
"Sangat mungkin ibu Rosa dapat ancaman fisik juga. Apalagi di lapas kan keamanannya kurang ketat. Kalau tengah malam saya takutkan bisa disusupi orang," terang Kamarudin.
(fjr/ndr)










































